Saya pernah menonton pertunjukan teater di sebuah gudang yang berubah fungsinya di pinggiran kota. Tidak ada tiket resmi, tidak ada kursi yang tertata rapi, tidak ada nama penyelenggara yang terdaftar di dinas mana pun. Yang ada hanya tubuh-tubuh muda yang bergerak di bawah satu lampu sorot, mengeja ulang kegelisahan mereka tentang tanah yang terus menyempit, tentang asap yang dianggap biasa, tentang kota yang berubah tanpa pernah ditanya siapa yang berubah bersama. Saat pertunjukan usai, tidak ada tepuk tangan yang panjang. Hanya keheningan yang menggantung, persis jenis keheningan yang sebenarnya ingin dicapai oleh seni.
Pertunjukan itu tidak tercatat di mana pun. Dan itulah masalahnya.
Di Indonesia, seni telah lama hidup dalam dua dunia yang hampir tidak pernah benar-benar bersentuhan: dunia yang diakui negara, dan dunia yang sebenarnya bertumbuh. Yang pertama hadir dalam bentuk festival resmi, pawai budaya, dan pertunjukan kolosal yang mengiringi seremoni pemerintahan.
Yang kedua, jauh lebih gelisah, jauh lebih jujur dan terus hidup bertumbuh di ruang-ruang yang tidak punya nama resmi seperti garasi yang disulap jadi studio, warung kopi yang tiba-tiba menjadi panggung meme, taman budaya yang membusuk dan lapangan kosong yang dipinjam sebentar untuk sebuah pernyataan yang tidak bisa disampaikan dengan kata-kata biasa. Kebijakan kebudayaan kita terlalu sering membaca yang pertama dan melewatkan yang kedua. Kudus bukan pengecualian dan justru karena itu, ia menjadi kasus yang menarik untuk dibedah.
Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang penting. Ia menandakan bahwa negara mengakui kebudayaan bukan sekadar ornamen, melainkan fondasi. Itu langkah yang tidak boleh diremehkan. Namun jika dibaca lebih dekat dan cermat, bukan dengan mata seorang birokrat, melainkan dengan mata seseorang yang pernah duduk di lantai beton menonton seorang penari tunggal mengeja tubuhnya selama empat puluh menit tanpa musik, murni geraknya adalah musik itu sendiri, lalu jatuh lantaran ia adalah korban banalitas maka yang tampak adalah sesuatu yang lebih mengkhawatirkan dari sekadar absennya dukungan: ini soal cara pandang.
Regulasi itu menempatkan seni sebagai objek, yakni sesuatu yang dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dibina. Kata-kata yang sah secara administratif, tapi kata-kata yang juga secara diam-diam mengandaikan bahwa seni adalah benda mati yang perlu dijaga vitrinnya.
Bukan organisme hidup yang bernapas, berubah, dan kadang-kadang menggigit tangan yang memberinya makan. Negara membutuhkan data kebudayaan dan sungguh itu tidak keliru. Tapi data yang dikumpulkan hanya menghitung apa yang sudah berbentuk administratif. Sementara seni yang paling hidup justru tumbuh di tempat yang tidak terhitung, dari pertunjukan kecil yang ditonton dua belas orang, kolektif lintas medium yang bekerja tanpa proposal resmi, forum diskusi semmalam suntuk yang berlangsung di atas lantai tanpa meja, tubuh-tubuh muda yang mencoba memahami zaman mereka lewat gerak dan suara dan gambar yang tidak akan pernah masuk ke dalam laporan tahunan mana pun. Mereka hidup. Mereka hanya tidak tercatat.
Kudus hari ini bukan hanya kota dengan kesan tradisi religius yang khusyuk. Di bawah narasi resminya yang rapi, ada banyak generasi baru yang sedang mengerjakan sesuatu yang lebih sulit untuk dijelaskan tapi jauh lebih penting untuk dipahami, bahwa mereka sedang mencari bahasa baru untuk membicarakan kota mereka sendiri. Pertunjukan Teater, tari, musik, puisi ke arah eksperimental. Film independen yang dibuat dengan peralatan seadanya, telepon genggam dan kepala yang penuh pertanyaan. Praktik arsip alternatif yang mendokumentasikan memori-memori yang tidak dianggap cukup berharga untuk disimpan di museum, dimana negara sering absen dalam menghidupkan ritus - ritus buatan mereka sendiri, barangkali dililit oleh persoalan logika ekonomi daerah. Seni gerak yang membaca isu ekologi bukan dengan poster protes, melainkan dengan tubuh yang benar-benar bergerak seperti sungai yang sedang sekarat.
Saya menulis ini sebagai seseorang yang terlalu sering duduk di pertunjukan yang tidak punya nama resmi, yang terlalu sering menyaksikan karya-karya paling jujur lahir di tempat yang paling tidak dianggap penting. Dan dari posisi itu, saya bisa mengatakan dengan keyakinan bahwa ketika sebuah kota terlalu sibuk menghitung jumlah seremoni tanpa membaca perubahan kesadaran warganya, maka kebudayaan perlahan berubah menjadi agenda seremonial yang megah tapi kosong.
Kudus perlu ngotot. Bukan hanya untuk mengakui bahwa ada banyak kemungkinan praktik seni baru di kotanya, tapi untuk sungguh-sungguh membangun cara membacanya. Pemetaan yang serius.
Ruang dialog yang tidak mensyaratkan proposal tiga rangkap. Pengakuan bahwa sebuah latihan mandiri di ruang sempit itu juga bagian dari ekosistem kebudayaan yang sedang tumbuh, bukan limbah yang belum sempat diurus. Karena jika tidak, yang akan terus terjadi adalah, seni yang paling hidup akan terus tidak tercatat, sementara yang tercatat adalah seni yang sudah berhenti bertanya
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar