Ketika komunitas seni rakyat mempersiapkan sebuah pementasan di ruang publik, apakah itu Komunitas Barongan, kelompok Kenthongan, atau paguyuban Tayub yang sedang mereka lakukan jauh lebih dari menggelar pertunjukan. Mereka sedang mengajukan sebuah argumen melalui tubuh, bunyi, dan gerak: bahwa seni rakyat adalah praktik hidup yang membutuhkan ruang, dan bahwa ruang publik adalah milik bersama yang seharusnya dapat dihidupi oleh kebudayaan rakyat. Dewan Kesenian berdiri bersama komunitas-komunitas ini sekaligus sebagai pihak yang ikut menanggung pertanyaan yang lebih besar: apakah struktur kebijakan kita benar-benar memungkinkan seni rakyat untuk hidup, atau hanya mengizinkannya tampil sesekali?

Di dalam diskursus kebudayaan Indonesia, seni rakyat hampir selalu dibicarakan melalui dua kata yang terdengar mulia : pelestarian dan pewarisan. Keduanya mengandung asumsi yang jarang dipertanyakan bahwa ada pihak yang bertugas menjaga, dan bahwa beban itu sudah semestinya diterima. Namun justru di balik asumsi yang tampak mapan itulah ketidakseimbangan yang nyata bekerja diam-diam: manfaat simbolik dari keberadaan seni rakyat dinikmati oleh banyak pihak, sementara biaya sosial dan ekonomi untuk mempertahankannya sebagian besar masih ditanggung oleh para pelaku itu sendiri. Sebagai contoh, Komunitas Seniman Barongan Kudus yang berkolaborasi dalam Serah 5 adalah salah satu wajah dari pola yang lebih luas itu.

Beban yang Tidak Dibagi Secara Setara
Setiap kali sebuah kesenian mengalami penurunan, yang pertama kali dipersoalkan adalah kurangnya minat generasi muda atau lemahnya komitmen komunitas. Yang jarang dipertanyakan adalah kondisi strukturalnya: apakah ada ruang latihan yang layak, apakah pelaku dapat menghidupi diri dari praktik seni tersebut, apakah regenerasi didukung oleh sistem pendidikan dan kebijakan ruang publik yang ada. Pola ini berulang di berbagai kesenian rakyat yang kami temui. Seringkali berlatih di ruang seadanya, tampil tanpa kepastian dukungan operasional, dan meregenerasi anggota tanpa insentif sistemik apa pun.
Ini bukan soal kurang gigihnya pelaku. Melainkan soal bagaimana sebuah masyarakat meletakkan nilai pada sesuatu yang diklaimnya sebagai milik bersama. Jika seni rakyat benar-benar dianggap sebagai warisan kolektif, maka tanggung jawab merawatnya seharusnya juga bersifat kolektif dan dalam konteks pemerintahan, itu berarti harus terwujud dalam kebijakan yang konkret, bukan selesai di podium pidato.
Siapa yang Berhak Mendefinisikan Seni Rakyat?
Setiap kesenian rakyat dapat dibaca dengan banyak cara tergantung siapa yang melihatnya. Bagi pemerintah, kesenian rakyat adalah aset budaya dan penanda identitas daerah. Bagi industri pariwisata, ia adalah daya tarik yang dapat dikemas. Bagi akademisi, ia adalah objek kajian. Namun bagi komunitas yang menghidupkannya termasuk mereka yang setiap saat latihan yang menjaga pakem atau yang merawat tradisi disitu kesenian adalah sesuatu yang berbeda. Merupakan ruang sosial, ekspresi kolektif, bahasa simbolik yang diwarisi dan terus ditafsirkan ulang dari generasi ke generasi. Tidak ada satu pun dari definisi-definisi itu yang sepenuhnya salah. Masalahnya bukan pada keberagaman definisi, melainkan ketika definisi dari luar menjadi lebih dominan daripada suara komunitas yang menjalankan tradisi tersebut.
Dalam situasi itu, pelaku seni rakyat berada dalam paradoks yang tidak nyaman: dihormati sebagai pewaris budaya, tetapi tidak diposisikan sebagai penentu arah kebudayaan itu sendiri. Seringkali diminta menjaga tradisi, tetapi tidak selalu dilibatkan dalam menentukan bagaimana tradisi itu dipresentasikan kepada publik, diatur melalui kebijakan, atau dialokasikan anggarannya. Kolaborasi antara Dewan Kesenian dengan Komunitas Barongan dalam pementasan Serah pada Sabtu 30 Mei 2026 kemarin adalah salah satu dari beragam upaya untuk membalik logika tersebut untuk menempatkan komunitas sebagai subjek, bukan objek dari proses kebudayaan. Dan kami percaya logika yang sama seharusnya berlaku untuk seluruh ekosistem seni rakyat di daerah.
Ruang Publik sebagai Medan Kebudayaan
Pementasan seni rakyat di ruang publik adalah pernyataan sikap, jauh melampaui sekadar pilihan teknis. Ruang publik adalah salah satu arena di mana kebudayaan rakyat dapat hadir tanpa bergantung pada tiket masuk, izin khusus, atau kurasi selera tertentu. Ketika Barongan mengisi alun-alun, ketika musik rakyat mengalun di taman kota, ketika pertunjukan rakyat mengambil jalan sebagai panggungnya yang sedang ditegaskan kembali adalah bahwa ruang bersama itu memang milik semua warga, termasuk warga yang mewarisi tradisi yang tidak selalu masuk dalam agenda seremonial pemerintah.
Namun aktivasi ruang publik untuk kebudayaan rakyat tidak dapat berjalan tanpa dukungan kebijakan. Izin penggunaan ruang, keamanan pementasan, fasilitas dasar, hingga keterbukaan birokrasi terhadap inisiatif komunitas adalah variabel yang sepenuhnya berada di tangan pemegang kebijakan. Kami telah menyaksikan sendiri bagaimana komunitas seni yang penuh semangat terhenti bukan karena kekurangan kreativitas, melainkan karena berhadapan dengan prosedur yang panjang, anggaran yang tidak tersedia, atau ruang yang tidak diizinkan digunakan.

Anggaran sebagai Cermin Visi Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan pemerintah daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemajuan kebudayaan. Ini bukan himbauan moral, melainkan mandat hukum. Namun kepatuhan formal terhadap regulasi itu saja tidak cukup. Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana anggaran tersebut bekerja dalam praktik: apakah ia mengalir ke fondasi ekosistem, ataukah ia terkonsentrasi pada kegiatan seremonial yang menghasilkan dampak politik yang cepat terlihat namun tidak menyentuh kebutuhan struktural komunitas?
Pola yang kerap muncul adalah dominasi logika proyek atas logika ekosistem. Festival digelar dengan anggaran yang cukup, tetapi komunitas yang tampil di dalamnya kembali ke kondisi semula keesokan harinya tanpa dukungan ruang latihan, tanpa dukungan operasional rutin, tanpa kepastian regenerasi. Seni rakyat diposisikan penting untuk ditampilkan, tetapi belum tentu penting untuk dihidupi. Ini adalah ketidakkonsistenan kebijakan yang perlu diakui dan diperbaiki, bukan dibiarkan menjadi kelaziman yang tidak dipertanyakan.
Anggaran bukan sekadar dokumen keuangan, di balik angka-angkanya tersimpan dokumen politik yang menunjukkan apa yang dianggap penting oleh sebuah pemerintahan. Ketika sebuah kabupaten mengklaim seni rakyat sebagai kebanggaan budayanya, APBD adalah tempat klaim itu diuji. Apakah kebudayaan benar-benar menjadi fondasi pembangunan manusia, ataukah hanya pelengkap citra yang ditampilkan pada momen-momen tertentu?
Kebijakan
Pelaku seni pada dasarnya tidak sedang meminta privilese. Hanya sedang menagih konsistensi. Jika seni rakyat adalah warisan bersama, maka yang seharusnya dibagi bersama bukan semata kebanggaannya, melainkan juga tanggung jawab untuk merawatnya, dan yang lebih mendasar lagi, kekuasaan untuk turut menentukan apa artinya merawat itu.
Membutuhkan kemudahan akses ruang publik yang tidak berbelit secara prosedural. Membutuhkan dukungan anggaran yang menyasar keberlanjutan ekosistem yang bekerja sepanjang tahun, bukan yang habis di panggung festival. Membutuhkan mekanisme pelibatan komunitas dalam perumusan kebijakan kebudayaan, bukan undangan sesaat sebagai pengisi acara. Dan membutuhkan pengakuan bahwa para pelaku seni rakyat adalah mitra yang setara, bukan objek yang dilestarikan.
Pementasan Barongan Kudus kemarin dalam Serah 5 di ruang publik Taman Budaya Sosrokartono bukan pertunjukan perpisahan dari sebuah tradisi, melainkan pernyataan bahwa komunitas ini masih ada, masih bergerak, dan masih percaya bahwa kebudayaan rakyat layak mendapat tempat yang setara dalam kehidupan kota. Barongan adalah satu sampel. Di luar panggung ini, masih banyak komunitas seni rakyat lain yang menunggu kondisi struktural yang lebih baik untuk bisa terus hidup. Pertanyaannya kini berpindah ke tangan pemegang kebijakan.

Pemegang Kebijakan
Jika hari ini komunitas-komunitas seni rakyat menggunakan ruang publik kota ini bukan karena inisaisi oleh program pemerintah, melainkan karena mereka percaya itu adalah hak mereka sebagai warga, apakah kebijakan yang ada sudah cukup untuk menyambut mereka, ataukah masih lebih mahir menciptakan hambatan daripada membuka jalan?
Dan bila suatu ketika komunitas-komunitas ini berhenti satu per satu bukan karena tidak mau, tetapi karena tidak mampu lagi menanggung sendiri beban yang seharusnya ditanggung bersama, siapa yang akan bertanggung jawab atasnya ?
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar