Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan landasan fundamental yang bertujuan untuk mengokohkan kepribadian bangsa Indonesia, memperkuat ketahanan nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui empat pilar utama: Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Secara eksplisit, undang-undang tersebut dirancang dengan prinsip panduan yang bertujuan agar upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian atau penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa.
Namun, di tingkat implementasi, muncul ketegangan dialektis yang signifikan antara pilar Pengembangan yang menekankan pengkajian dan pengayaan keberagaman kultural dengan pilar Pemanfaatan yang diterjemahkan secara agresif melalui mekanisme pasar Ekonomi Kreatif (Ekraf). Prioritas yang cenderung diberikan pada aspek ekonomi yang mudah diukur (seperti kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto/PDB atau Pendapatan Asli Daerah/PAD) dibandingkan dengan aspek pengembangan kultural yang membutuhkan proses panjang dan pengkajian mendalam, secara inheren menciptakan risiko struktural. Percepatan yang didorong oleh akselerasi ekonomi ini berpotensi mensubordinasi nilai esensial budaya menjadi sekadar nilai tukar (exchange value) di pasar pariwisata, sehingga berisiko menciptakan bentuk hegemoni struktural dan komodifikasi kultural baru.
Untuk menelaah fenomena komodifikasi kultural ini di tingkat desa dan UMKM, diperlukan kerangka teoretis yang kritis dan mendalam.
Pertama, Kritik Industri Budaya yang dikembangkan oleh Mazhab Frankfurt relevan untuk menganalisis bagaimana seni pertunjukan lokal, yang semula memiliki fungsi ritual atau sosial yang kaya makna, diubah menjadi produk standar yang dirancang untuk konsumsi massal wisatawan. Seni yang dikemas sebagai tontonan ini cenderung kehilangan potensi kritisnya dan hanya berfungsi sebagai hiburan ekonomi.
Kedua, fenomena ini dapat dipahami melalui lensa Hegemoni Budaya (Gramsci) dan Poskolonialitas. Kajian kritis terhadap kawasan industri pariwisata menunjukkan adanya kondisi ambivalensi atau kegamangan (unconsciousness) di mana masyarakat desa menginternalisasi dan mengiyakan bentuk-bentuk dominasi baru. Identitas kolektif kultural lokal mereka terancam terinjak oleh logika material pariwisata yang profan, meskipun masyarakat secara sadar hidup dalam tradisi yang kuat.
Ketiga, terdapat kontradiksi antara Realisme Sosial dan Populisme Kultural. Kebijakan cenderung mempromosikan citra desa yang harmonis dan makmurāmirip dengan tuntutan Realisme Sosialis era Uni Soviet yang ingin menggambarkan kebaikan kaum proletar dan kemakmuran. Namun, glorifikasi budaya lokal ini sering berfungsi sebagai alat populisme politik atau greenwashing. Dalam konteks digital, politik diubah menjadi tontonan, dan aksi sosial dikemas menjadi klip emosional, yang justru menghambat pembangunan kesadaran struktural mengenai akar ketidakadilan ekonomi-politik. Budaya, dalam kondisi ini, berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi sosial dan loyalitas emosional, bukan sebagai sumber energi untuk resistensi.
Pemajuan Kebudayaan di Persimpangan Jalan: Antara Pelestarian dan Pemanfaatan Ekonomi
Pengembangan desa wisata telah menjadi program prioritas di Indonesia, didukung oleh alokasi Dana Desa yang secara eksplisit memasukkan pengembangan desa wisata sebagai salah satu program prioritas nasional. Program ini bertujuan memanfaatkan potensi alam, kearifan lokal, dan adat istiadat sebagai sumber daya ekonomi baru untuk menggerakkan kesejahteraan masyarakat setempat. Prinsip pengembangan desa wisata menekankan keaslian (authenticity), keterkaitan dengan tradisi, dan keterlibatan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan menghadapi ancaman serius terhadap keaslian budaya. Perkembangan pariwisata di beberapa wilayah. Budaya hanya dilihat sebagai objek pengayaan pariwisata budaya.
Lebih jauh lagi, kasus desa adat di Bali mengilustrasikan ambivalensi poskolonialitas: pariwisata tidak hanya membawa ancaman keamanan (misalnya terorisme) tetapi juga secara struktural menempatkan identitas kultural lokal dalam konflik antara yang tradisional/sakral dan yang modern/material. Eksistensi budaya kolektif berisiko terinjak di desa kelahiran sendiri ketika logika pasar pariwisata mendominasi.
Sektor pertunjukan adalah komponen kunci dalam ekonomi kreatif desa, seringkali dikolaborasikan dalam acara-acara regional untuk menarik wisatawan. Namun, transformasi seni pertunjukan tradisional menjadi produk wisata menimbulkan erosi esensi. Seni tradisional diubah fungsinya dari media internal masyarakat menjadi atraksi eksternal untuk wisatawan.
Penelitian menemukan bahwa pagelaran budaya, alih-alih menyentuh pemahaman mendalam tentang nilai-nilai yang terkandung dalam budaya tersebut, hanya bersifat formalitas, seremonial, dan bermotif ekonomi. Kondisi ini menyebabkan melunturnya pariwisata yang bernuansa nilai budaya, meninggalkan identitas budaya lokal demi kepentingan industri.
Secara ideologis, analisis kritis menunjukkan bahwa narasi budaya lokal (misalnya, budaya Sunda) dapat direkayasa untuk membentuk rasa bangga yang harmonis dengan sistem kapitalistik global. Budaya ini tidak membangkitkan perlawanan terhadap ketidakadilan, tetapi justru memperhalus wajah kapitalisme dan bertindak sebagai stabilisator sosial. Ketika politik diubah menjadi tontonan, kesadaran kritis struktural masyarakat terhambat, karena fokus diarahkan pada loyalitas emosional terhadap simbol budaya yang telah dikooptasi.
Bias Anggaran dan Fungsi Legitimasi Birokrasi
Meskipun Peraturan mencantumkan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, sosial, dan kebudayaan sebagai prioritas penggunaan Dana Desa terdapat kecenderungan operasional yang mengarah pada bias infrastruktur. Dana Desa lebih sering diprioritaskan untuk pembangunan fisik (sarana prasarana). Hal ini terjadi karena proyek fisik lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan, memberikan visibilitas politik yang cepat.
Akibatnya, pendanaan untuk pengembangan kebudayaan yang substansial (misalnya, pengkajian mendalam atau regenerasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan) terpinggirkan. Budaya hanya didukung melalui pembangunan fasad (panggung, infrastruktur wisata) daripada esensi (isi dan makna pertunjukan). Selain itu, pengembangan desa wisata dan festival kebudayaan dapat berfungsi sebagai alat legitimasi bagi perangkat kelurahan atau desa.
Keberhasilan dalam menarik wisatawan dan meningkatkan ekonomi lokal (yang mudah diukur) digunakan untuk membenarkan kinerja birokrasi, yang pada akhirnya mengalihkan perhatian dari kegagalan dalam mengatasi masalah struktural yang lebih dalam, seperti ketimpangan ekonomi dan stratifikasi sosial.
Dilema UMKM Desa dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif
Fragilitas ekonomi dan ketidaklayakan jangka panjang, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan krusial, terbukti mampu bertahan di masa krisis dan menyumbang 59,08% dari total PDB Indonesia pada tahun 2012.
Pemerintah terus mendorong keterlibatan UMKM melalui program besar, seperti alokasi anggaran Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai akan memberikan manfaat signifikan bagi rantai pasok lokal di tingkat kecamatan dan desa. Namun, meskipun peranannya vital, UMKM desa sering menghadapi fragilitas ekonomi yang ditunjukkan melalui analisis kelayakan usaha. Studi kasus UMKM di tingkat desa menunjukkan fenomena paradoks Rasio B/C (Benefit/Cost).
Meskipun rasio R/C (Revenue/Cost)āindikator efisiensi operasionalāseringkali menunjukkan nilai yang layak (misalnya, 1,4 hingga 1,5), rasio B/Cāindikator kelayakan sebagai investasi modal berkelanjutan seringkali menunjukkan ketidaklayakan (nilai di bawah 1,0, seperti 0,4 atau 0,5).
Data ini menunjukkan bahwa banyak UMKM beroperasi dalam batas subsisten yang rentan, menyiratkan bahwa mereka mungkin efisien secara operasional tetapi rapuh sebagai entitas bisnis jangka panjang.
Disparitas Keuntungan dan stratifikasi sosial baru di desa, Sektor pariwisata yang menggerakkan ekonomi kreatif desa secara tidak merata mendistribusikan keuntungannya, menciptakan stratifikasi sosial baru.
Analisis dampak menunjukkan bahwa peningkatan pengeluaran wisatawan cenderung menghasilkan kenaikan pendapatan yang lebih signifikan bagi pemilik modal di sektor pariwisata dibandingkan dengan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk buruh tani. Bahkan, kenaikan pengeluaran wisatawan di sektor angkutan darat lebih berdampak signifikan pada rumah tangga golongan rendah di kota (tenaga kerja manual) daripada buruh tani di desa.
Terkait program pemerintah yang besar, seperti target pembentukan 30 ribu dapur MBG, meskipun bertujuan memperluas keterlibatan UMKM lokal pertumbuhan permintaan yang dipaksakan ini pada akhirnya dapat menciptakan risiko konsolidasi. Menteri UMKM memprediksi bahwa pemasok lokal akan diperebutkan di awal, namun seiring berjalannya waktu, dapur umum justru akan kesulitan mencari pemasok.
Hal ini dapat memaksa ekosistem usaha di tingkat desa untuk meningkatkan produksi (misalnya kolam lele, peternakan ayam), tetapi risiko bahwa konsolidasi ini justru menguntungkan pemain besar yang memiliki modal dan literasi digital yang lebih tinggi tetap tinggi, sementara UMKM mikro tetap menjadi pemasok marginal.
Hambatan Kultural-Manajerial terhadap Keberlanjutan Bisnis, Keberlanjutan bisnis (Business Sustainability Practices/BSP), yang mencakup pengelolaan sosial, ekonomi, dan lingkungan, sangat penting bagi UMKM kreatif. Namun, efektivitas implementasi BSP sangat dipengaruhi oleh dimensi budaya lokal. Salah satu temuan kunci adalah dampak negatif dari Jarak Kekuasaan (Power Distance, PwD) yang tinggi, yaitu budaya yang menekankan hierarki dan otoritas kaku. PwD yang tinggi secara signifikan ditemukan memiliki pengaruh negatif terhadap hubungan antara BSP dan kinerja keuangan UMKM.
Terjadi karena PwD tinggi menghambat komunikasi, kolaborasi, dan pengambilan keputusan strategis yang diperlukan untuk adaptasi dan inovasi keberlanjutan. Sebaliknya, budaya yang menekankan Orientasi Jangka Panjang (Long-term Orientation, LtO) memperkuat kinerja keuangan, karena keputusan strategis cenderung berfokus pada keberlanjutan melampaui keuntungan sesaat.
Dalam konteks ini, UMKM kreatif di sektor pertunjukan secara tidak langsung mensubsidi keseluruhan pengalaman pariwisata secara kultural. Mereka menyediakan atraksi dan produk yang memperkaya daya tarik pariwisata, tetapi keuntungan ekonomi yang mereka peroleh seringkali tidak sebanding dengan risiko operasional dan investasi waktu kultural yang telah diberikan.
Hegemoni dan Politik Identitas di Tingkat Lokal
Poskolonialitas dan krisis identitas kolektif, Poskolonialitas dalam kawasan industri pariwisata mencerminkan realitas sosial di mana terjadi ambivalensi mendasar. Warga desa adat mungkin hidup di lingkungan dengan akar kultur yang kuat dan melembaga, namun identitas kolektif mereka terancam terinjak oleh hegemoni kawasan yang tidak disadari (common sense). Seni pertunjukan dan atribut adat, yang seharusnya memiliki nilai magis dan spiritual, berada di titik temu antagonik antara penguatan identitas kultural dan skenario pariwisata yang profan dan material. Masyarakat secara common sense mengiyakan segala bentuk dominasi tanpa menyadari hegemoni atas kehidupan mereka
Glorifikasi Budaya dan Pengalihan Isu Sosial, Pemanfaatan budaya sebagai tontonan juga memiliki fungsi ideologis yang kritis, yaitu sebagai pengalihan isu sosial. Populisme digital yang mengemas aksi sosial menjadi klip-klip emosional dan cepat dikonsumsi berfungsi untuk membungkam kesadaran struktural. Isu lingkungan, misalnya, diangkat melalui narasi ekologis tanpa mengkritisi akar krisis dalam logika produksi kapitalistik, berfungsi sebagai greenwashing yang memperhalus tampilan industri tanpa mengubah substansinya.
Secara lebih luas, ketika festival budaya atau promosi multikulturalisme menjadi solusi utama, risiko pengalihan perhatian dari masalah struktural nyata (seperti ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan agraria) melalui glorifikasi identitas atau etnosentrisme budaya semakin besar. Budaya menjadi alat untuk menstabilkan sistem sosial, bukan untuk menantang ketidakadilan.
Penguatan Kelembagaan Desa, Otonomi vs. Kontrol Birokrasi, Upaya pengembangan desa mandiri budaya melalui Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) adalah langkah penting dalam memperkuat kelembagaan lokal. Namun, kelembagaan ini berada di bawah pengawasan dinas pariwisata dan dinas pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini menimbulkan risiko bahwa kelembagaan tersebut lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan birokrasi dalam menjalankan program top-down (yang mewujudkan legitimasi pelayanan publik birokrasi) daripada sebagai perwujudan otonomi masyarakat sejati dalam mengelola budaya dan ekonominya.
Kebijakan Berbasis Keadilan Struktural
Reformulasi Pilar Pemanfaatan Kebudayaan, diperlukan pergeseran paradigma dalam mengimplementasikan pilar Pemanfaatan. Kesejahteraan yang diamanatkan oleh UU 5/2017 harus diartikulasikan ulang sebagai kesejahteraan yang tidak merusak esensi budaya. Pemerintah harus mewajibkan pelaksanaan audit kultural sebelum dan sesudah program Pemanfaatan berlangsung, untuk secara kualitatif mengukur pelunturan nilai esensial, bukan sekadar menghitung jumlah pengunjung atau transaksi ekonomi.
Selain itu, Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus direvisi untuk membatasi bias infrastruktur. Dana Desa perlu dialokasikan secara spesifik dan tidak dapat dialihkan untuk regenerasi SDM Kebudayaan dan pengkajian mendalam Objek Pemajuan Kebudayaan, memastikan pendanaan substansial untuk esensi, bukan hanya fasad.
Strategi Inklusif untuk UMKM Desa dan Penguatan Efisiensi, Program pendampingan UMKM desa harus beralih dari fokus pada sekadar peningkatan omzet (R/C) ke fokus pada kelayakan usaha jangka panjang (B/C). Ini membutuhkan pelatihan akuntansi, manajemen risiko, dan akses permodalan yang menyasar peningkatan modal kerja dan kemampuan investasi, bukan sekadar modal bergulir.
Lebih lanjut, program kewirausahaan di tingkat desa harus mengintegrasikan modul pelatihan yang menangani dimensi budaya manajerial. Pelatihan harus dirancang untuk mengurangi hambatan Power Distance (PwD) agar mendorong komunikasi terbuka dan kolaborasi antar pelaku usaha. Selain itu, penekanan pada Long-term Orientation (LtO) diperlukan untuk menumbuhkan pengambilan keputusan strategis yang berfokus pada Business Sustainability Practices (BSP) dan meminimalkan risiko subsisten.
Desain Program Pertunjukan yang Membangkitkan Kesadaran Kritis, Pemajuan Kebudayaan berbasis pertunjukan harus didorong untuk melampaui sekadar tontonan seremonial. Pendanaan program pertunjukan harus memprioritaskan seniman yang mengangkat isu-isu Realisme Sosial, merefleksikan pertentangan kelas, ketidakadilan lokal, dan realitas kontradiktif di desa. Ini adalah penyeimbang vital terhadap tontonan yang hanya berfungsi sebagai populisme kultural dan greenwashing, memastikan bahwa budaya tetap menjadi arena kritik sosial yang sehat.
Penguatan Pokdarwis dan Bumdes harus diarahkan pada otonomi substantif. Mekanisme pengambilan keputusan strategis terkait modifikasi pertunjukan atau penetapan harga jual UMKM harus berada di tangan komunitas lokal, bukan didikte oleh agenda birokrasi, untuk melawan hegemoni poskolonial dan legitimasi pelayanan publik semu.
Penanganan Disparitas Struktural, Untuk mengatasi distribusi keuntungan yang tidak merata, pemerintah perlu mengembangkan model kemitraan pariwisata yang adil. Regulasi harus mewajibkan pembagian keuntungan yang transparan antara operator besar (pemilik modal pariwisata) dan UMKM mikro serta pekerja lokal, mengingat peningkatan pengeluaran wisatawan cenderung menguntungkan pemilik modal secara tidak proporsional.
Dalam program rantai pasok besar seperti MBG, kebijakan harus menjamin bahwa UMKM desa tidak hanya dipaksa untuk berkompetisi, tetapi juga didukung oleh subsidi benih, modal, dan pelatihan teknologi yang memadai bagi petani dan peternak mikro, sehingga memastikan keberlanjutan pasokan di tingkat desa dan mencegah konsolidasi rantai pasok yang melumpuhkan pelaku usaha terkecil.
Akhirnya,Jika kamu adalah pembuat kebijakan di tingkat daerah, bagaimana kamu akan merevisi indikator kinerja (KPI) Pemajuan Kebudayaan agar keberhasilan diukur bukan hanya dari jumlah kunjungan/PDB, tetapi dari tingkat regenerasi SDM Kebudayaan dan hasil kualitatif dari audit kultural ?
Sebagai wisatawan atau penikmat budaya, bagaimana kita dapat secara sadar menolak peran sebagai konsumen pasif dan mencari, mendukung, atau menuntut bentuk-bentuk seni pertunjukan tradisional yang masih mempertahankan fungsi ritual/sosialnya yang kaya makna, alih-alih yang sekadar dikemas sebagai hiburan ekonomi?
Dalam hidupmu sehari-hari, elemen budaya lokal apa yang telah kamu saksikan atau alami sendiri yang tampaknya dimanfaatkan atau dikomodifikasi tanpa disadari oleh komunitasnya, dan apa peran kita dalam menyadarkan diri sendiri atau orang lain tentang hegemoni tersebut?
Jika kamu adalah pemerintah desa yang dihadapkan pada dilema bias infrastruktur (proyek fisik yang mudah diukur dan memberikan visibilitas politik) vs. pendanaan substansial untuk pengembangan kultural (regenerasi seniman, pengkajian mendalam), keputusan mana yang akan kamu ambil, dan argumen politis dan kultural apa yang akan digunakan untuk membenarkan pilihan tersebut di hadapan masyarakat?
Ketika kamu menyaksikan festival budaya atau promosi multikulturalisme, bagaimana kita dapat secara kritis membedakan antara upaya otentik untuk memajukan budaya dengan penggunaan budaya sebagai alat pengalihan isu sosial atau mekanisme stabilisasi sistem?
Jika kamu adalah pelaku UMKM di sektor kreatif, bagaimana kamu dapat menggeser pola pikir manajerial dari sekadar bertahan hidup (subsisten) menuju orientasi jangka panjang ?
Jika kamu adalah investor atau operator pariwisata di desa, komitmen etis dan struktural apa yang akan diterapkan (misalnya, transparansi bagi hasil, kemitraan modal) untuk memastikan bahwa peningkatan pengeluaran wisatawan secara adil meningkatkan pendapatan UMKM mikro dan pekerja lokal?
Jika Pokdarwis dan Bumdes berisiko menjadi perpanjangan tangan birokrasi (legitimasi pelayanan publik), bagaimana masyarakat desa dapat mempertahankan dan mengklaim kembali otonomi substantifnya yang tidak hanya dalam hal pelaksanaan program, tetapi dalam pengambilan keputusan strategis tentang nasib budaya dan ekonomi mereka (misalnya, modifikasi pertunjukan, penetapan harga jual)?
Karya seni atau pertunjukan budaya apa yang paling berkesan bagimu karena berhasil membangkitkan kesadaran kritis tentang isu sosial di komunitasmu, dan bagaimana kita dapat mendorong lebih banyak pendanaan untuk karya seni jenis ini?
Daftar Pustaka
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
- Dialectic of Enlightenment: Philosophical Fragments, Adorno, Theodor W., dan Max Horkheimer.
- Manusia Satu Dimensi: Studi tentang Ideologi Masyarakat Industri Maju, Marcuse, Herbert.
- Prison Notebooks
- Orientalisme, Said, Edward W.
- Hibriditas, ambivalensi, dan Mimikri dalam kajian poskolonial ā The Location of Culture. Bhabha, Homi K.
- Ibunda (The Mother), Gorky, Maxim.
- An Introduction to Theories of Popular Culture, Strinati, Dominic.
- Cultures and Organizations: Software of the Mind, Geert Hofstede
- Dana Desa Membangun Negeri, Link
- Efektivitas Desa Wisata Dalam Peningkatan Ekonomi Sebagai Upaya Perwujudan Desa Mandiri Budaya di Kalurahan Bejiharjo, Link
- Menteri Maman Dorong Penguatan Kuliner UMKM, Potensi Besar Tarik Wisatawan, Link
- Analisis ekonomi UMKM Harapan dan Emak Kriuk di Desa Lokasi Baru Kabupaten Selum, Bengkulu, Link
- Praktik Keberlanjutan Bisnis dan Kinerja Keuangan di Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia, Link
- KRITIK TERHADAP MULTIKULTURALISME DAN PENDIDIKAN MULTIKULTURAL, Link
- Dampak Sosial Ekonomi Pariwisata dalam kehidupan Masyarakat Desa Panglipuran, Bangli, Bali The Socio-Economic Impact of Tourism, Link
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar